
Hasil Interogasi terhadap YS, mengaku jika narkotika diperoleh dari HGN AliasBOY (warga Banjar Tengah Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 sekira pukul 01.00 wib, Tim berhasil mengamankan HGN dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 59,10 gram bruto, serta 1 buah kartu ATM, 1 unit Handphone dan uang Rp 1.000.000, diduga hasil penjualan narkotika.
Pelaku HGN juga menerangkan, jika di rumahnya masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam jok sepeda motor Honda Supra X 125, dan hasil penggeledahan ditemukan narkotika lainnya seberat 41,86 Gram brutto, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Hasil keterangan HGN alias BOY, mengaku jika narkotika diperoleh dari R (warga Rantau Parapat Kab. Labuhanbatu), dimana pada saat penangkapan HGN Alias BOY, R berada di lokasi, namun telah melarikan diri.
Atas ungkap kasus ini, warga Kecamatan Silangkitang mengapresiasi kinerja Polsek Silangkitang dan Polsek Torgamba, semoga pelaku lain juga segera dilakukan penangkapan.(Rr)




