Selanjutnya team membawa pelaku FLY dan barang bukti yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap Pelaku inisial FLY dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Uban)




