
Bupati Buru Selatan dalam sambutannya mengatakan, penjabat kepada desa memiliki kewajiban untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada warganya, sehingga menjadi kades yang di cintai warganya.
“Olehnya itu peran kades mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh rakyat.” kata orang nomor satu di kabupaten Bursel itu.
Untuk itu atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya ucapkan terima kasih atas dedikasi kepada kepada desa yang berakhir masa tugasnya yang sudah mengabdi selama kurung waktu 5 tahun, dan saat ini seluruh desa di kabupaten Bursel telah menetapkan APBDes tahun 2023.
Saya mintakan penjabat kepala desa yang baru saja dilantik dan diambil sumpah dapat melaksanakan APBDes tahun 2023 dengan baik sesuai dengan program yang telah disepakati Pemdes dan BPD demi kelangsungan masyarakat banyak,”pungkasnya menutup.( Rad/AK)




