Fakta di lapangan bahwa Pihak Perusahaan HK telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang kena pembangunan jalan tol tersebut. Namun sekitar 45 orang masyarakat sama sekali tidak pernah menerima ganti rugi tersebut, malah dari mereka tertera sudah menerimanya degan memalsukan tanda tangan mereka.
Ketua DPN & DPC LPAKN RI PROJAMIN Kota Medan sudah melakukan investigasi langsung ke BPN Sumut, Perusahaan HK dan masyarakat, maka di temukanlah kejanggalan data sehingga masyarakat yang terzolimi tersebut di rugikan oleh pihak HK Sebesar 500 Juta. Faisal Harris Nst, SH & Juhar Silitonga meminta kepada Ditreskrimum Poldasu agar segera menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum.

Sementara Ketua DPW PROJAMIN Sumatera Utara Ilham Bewoq, S Sos meminta kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kapolda Sumatera Utara Bapak Irjend Pol Panca Putra Simanjuntak, dan Walikota Medan Bobby Nasution agar membantu sehingga Masyarakat tersebut mendapatkan hak mereka yang tidak pernah mereka terima.




