Keterangan Foto: tersangka dan barang bukti berhasil diamankan Polsek Tanah Abang
Pali,Nusnet.news- Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap Kasus Non T.O (Target Operasi) tentang dugaan tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa ijin yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 pada hari Minggu 2 Maret 2023 sekira pukul 23.00 Wib, di jalan umum Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
“Tersangka seorang laki-laki berinisial FA alias SAN Bin CIU (30) warga Desa Dusun II Desa Sungai Limpah Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,” ucap Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi,S.H,M.Si.
Ditambahkannya adapun barang bukti yang ikut diamankan adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu bersarung kayu berwarna coklat.
Adapun kronologis Penangkapan lanjutnya, sebagai berikut sehubungan dengan dilaksanakannya Operasi Penyakit Masyarakat salah satu sasaran adalah terhadap pelaku yang membawa sajam tanpa ijin yang sah dari pihak yang berwajib.




