
Dari dalam rumah pelaku petugas melakukan penggeledahan badan / pakaian dan di lokasi rumah, ditemukan barang bukti berupa 12 ( dua belas ) bungkus plastik putih diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 22,54 gram/bruto, 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) plastik klip kecil kosong, 1 ( satu ) buah timbangan, 2 ( dua ) buah sekop terbuat dari plastik, 1 ( satu ) unit handphone Nokia warna biru,1 ( satu ) botol warna putih dan 1 (satu) buah plastik asoy warna pink.
Selanjutnya hasil Interogasi terhadap TS Als Ateng menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki laki inisial AI warga Tanjung Balai.
Kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk dilakukan proses hukum.
Terhadap pelaku inisial S.T.O melanggar pasal tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) , dan pelaku bandar T.S Als ATENGmelanggar pasal tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Uban)




