Akhirnya sekitar pukul 10 malam personil sat narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu ) orang laki laki dewasa inisial STO didepan halaman rumah bandar berikut ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) bungkus plastik tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,28 Gram Netto dan 1 ( satu ) unit handphone Vivo warna Silver.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kepada STO tentang narkotika jenis sabu tersebut dan menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki laki, bandar sabu inisial T.S als Ateng, untuk diperjualkan.
STO merupakan anggota kerja T.S Als Ateng untuk menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu dilokasi tersebut.
Tidak mau kehilangan buruannya, petugas satres narkoba langsung bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap T.S Als Ateng kedalam rumah bandar tersebut.
Ketika melihat kedatangan petugas TS als Ateng berupaya melarikan diri namun karena kesigapan petugas, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di pasar 1 Dsn Binaan Desa Teluk Pule Dalam Kec Kualuh Hilir Kab Labuhanbatu Utara.




