Lebih lanjut dijelaskan Ardiyan bahwa yang bersangkutan (dilaporkan) tersebut merasa bukan pencemaran nama baik karena apa yang disampaikan pihaknya dalam pemberitaan sebelumnya sangat berbeda dengan data yang pihaknya miliki oleh karna itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan untuk melakukan tindakan hukum sebagai warga negara.
Sementara itu di tempat yang sama kuasa Hukum H. Nasrun Umar,Mr Soki SH MH didampingi 8 tim kuasa hukum lainnya mengatakan akan melaporkan balik pelapor Agus Kelana ke Polda Sumsel pada hari ini sehubugan pemberitaan yang disampaikan oleh salah satu media yang memberitakan perkara tersebut.
“Pada tanggal 21 pelapor yang melaporkan pak Nasrun Umar dengan tuduhan pembuatan KTA palsu dan kami jawab pemalsuan pembuatan lampiran KTA itu tidak benar,KTA itu didapatkan dengan mekanisme yang benar dan tidak dibuat dimana-mana akan tetapi dibuat oleh pengurus pusat FKPPI,”terangnya.
“Yang kedua bahwasanya pak Nasrun Umar membuat nama ayahnya H Muhammad Umar dengan NRP nama orang lain, tadi anak beliau yang dikaitkan sudah menyampaikan bahwa tuduhan itu tidak benar jadi mereka punya NRP masing-masing,”sambungnya.




