Dia pun mempertanyakan alasan Propam Polri yang melakukan OTT Pungli, malah melimpahkan kasusnya ke Propam Polda Jateng. Padahal, sambungnya, para pelaku adalah anggota Polda Jateng.
“Harus diproses pidana, tidak cukup hanya mutasi luar Jawa. Ini kan terjadinya di level Polda, mestinya tetap Propam Mabes yang menangani. Kalau ini dengan diserahkan Propam Polda dugaannya menjadi bisa dikanalisasi, menjadi tidak fair, bisa dikotakkan, dikecilkan, tidak dikembangkan,” ujar Boyamin.
Terhadap nasib Lima Polisi Kasus Calo Penerimaan Bintara Polri Dimutasi ke Luar Jawa
Kompolnas buka suara
Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan pihaknya menilai sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku percaloan seleksi bintara itu wajar bila dikritisi publik.
Pasalnya, kata dia, itu adalah sebuah praktik kejahatan suap yang dilakukan pelaku
Wartawan Wiwin Hendra




