Fakta yang terjadi terkait adanya Pungli Bintara di Jateng, Tarif Ratusan Juta Hingga Lolos dari PTDH dan Pidana Umum
Tebe Sukendar menduga putusan sanksi ringan terhadap para oknum memiliki tujuan lain yaitu mengamankan yang menangkap dan yang ditangkap. Pasalnya, dia menyebut awalnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Propam Mabes Polri tersebut tidak terbuka dan tidak transparan. Ia malah menyebut dugaan OTT percaloan seleksi bintara itu baru terbuka ke publik
Seperti diketahui beberapa waktu lalu IPW ( Indonesia Police Watch ) melakukan rilis dimana IPW menduga ada upaya pengamanan antara yang menangkap dengan yang ditangkap agar kasus ini tidak terbuka, karena kalau pelaku dipecat di-PTDH khawatir mereka akan tidak puas dan membuka proses yang terjadi dalam penangkapan dan pemeriksaan,” kata Sugeng.
“Indikasi ini terlihat proses OTT di bulan Juni atau Juli 2022 didiamkan, tidak diangkat dan baru terbongkar setelah IPW merilis pada awal Maret lalu,” sambungnya.
Senada dengan IPW, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti kejanggalan untuk melokalisasi para pelaku percaloan seleksi bintara di Polda Jateng.




