
Selanjut nya team menginterogasi tentang kebenaran dan dari mana di dapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dan pelaku LS Als Pak Paul, mengakui benar bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut di atas adalah benar miliknya yang di peroleh dari seseorang yang inisial I.
Selanjutnya Pelaku LS Als Pak Paul dibawa ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Terhadap Pelaku dijerat melanggar Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara .(Uban).




