Sehingga Team membawa pelaku HP Alias Heru dan seluruh BB ke kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk dilakukan proses Hukum.
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba, AKP Roberto P Sianturi SH menjelaskan, terhadap Tersangka HP Alias Heru, dipersalahkan melanggar Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu dan pil ekstasi, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Uban)




