Lanjutnya, “Kemudian team Opsnal Sat Reskrim polres tanjung balai bergerak ke tkp tersebut yang di pimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjung balai IPDA M. REZA FAHRURROZY, S.Tr.K. Dan sekira pukul 12:15 Wib team berhasil mengamankan tsk a.n ISS dan dilakukan introgasi bahwa sepeda motor tsb telah dijual teman nya a.n E yang bertempat tinggal di jln. H.m nur Ujung Kel. Pahang kec.datuk bandar kota tanjung balai tepatnya di di daerah TPA baru kota tanjung balai.
“Team langsung bergerak ke tempat keberadaan a.n E di jln. H.m nur Ujung Kel. Pahang kec.datuk bandar kota tanjung balai tepatnya di di daerah TPA baru kota tanjung balai dan keberadaan a.n E belum terpandang mata dan akan dilakukan pencarian lebih lanjut.
“Selanjutny tsk ISS dibawa ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Tandas Kasat.
Adapun barang bukti berhasil kami amankan
- 1 (satu) buah kunci ” T “
- 1 Potong baju lengan pendek warna biru liris merah merk ” GREENLIGHT”
( Baju yang dibeli dari hasil jual spd. Motor) - 1 (satu) potong celana Lee panjang warna biru merk ” VELLA”
( Celana yang dibeli dari hasil jual spd. Motor) Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 363 Ayat (1) ke (5) dari KUHPidana. “Pungkas Kasat.(Darmawan)




