Lanjut Kasat, “Peristiwa Tersebut Terjadi Pada Saat Sepeda Motor Milik Pelapor Dipinjam Oleh Saksi Nismah Dan Di Bawa Oleh Saksi Nismah Untuk Bekerja Sebagai Tukang Cuci, Lalu Sepeda Motor Tersebut Di Parkirkan Dibelakang Rumah Tersebut, Setelah Selesai Lalu Saksi Hendak Pulang Dan Melihat Sepeda Motor Tersebut Telah Hilang, Sepeda Motor Tersebut Dalam Keadaan Terkunci, Kemudian Saksi Nismah Melaporkan Pencurian Tersebut Kepada Pelapor, Lalu Pelapor Membuat Laporan Di Polres Tanjung Balai Guna Di Proses Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku. Sesuai Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/06/I/2023/SPKT/RES. T.BALAI/POLDA SUMATERA UTARA. Tanggal 11 Januari 2023.
“Berdasarkan Laporan tsb team Melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi Pada Hari Rabu Tanggal 11 Januari 2023 Sekira Pukul 11.00 Wib Di Jln. HOS. COKROAMINOTO Kel. Indra Sakti Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai Tepatnya Di Belakang Rumah,
“Dan pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 12:00 wib . Team mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah a.n ISS dan saat ini berada di jln. Yos Sudarso kec. Tanjung balai Utara kota tanjung balai tepatnya di daerah pajak Suprapto kota tanjung balai. “Ucap kasat.




