Dikatakannya, penyelenggaraan MPP dapat mendorong perubahan tata kelola Pemerintahan, agar dapat menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas. MPP juga memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, kenyamanan, kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global serta memberikan kemudahan berusaha di Kabupaten Asahan.
Di samping itu juga, meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha. “Masyarakat dapat mengurus berbagai macam perizinan dan non perizinan antara lain KTP, Pendaftaran Haji, Sertifikat tanah, Pembuatan dokumen paspor, perpanjangan SIM pembayaran pajak serta pelayanan lainnya kepada masyarakat”, tandasnya.(Darmawan)




