Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian Kurang lebih Rp. 255.000 ( dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Dan kepada pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana. “bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”. Pungkas Kanitreskrim Polsek Kualuh Hulu tersebut.(Uban)




