Aceh Timur,Nusnet.news- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur mengamankan, SY (38) warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur yang diduga meracuni seekor anak harimau hingga mati.
“Pelaku (SY) ditangkap dirumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu, (22/02/2023),” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.KK melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, S.I.K.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merk Curratter yang digunakan oleh pelaku untuk meracuni anak harimau.
Disebutkan, kasus tersebut bermula pada hari Selasa (21/02/202), sekira pukul 15.10 WIB Sat Reskrim Polres Aceh Timur mendapat informasi dari petugas FKL (Forum Konservasi Leuser) bahwa ada seekor anak harimau Sumatera yang memangsa ternak jenis kambing milik warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron. Namum saat sampai di lokasi, tim dari petugas BKSDA melihat ada satu ekor bangkai anak harimau tidak jauh dari lokasi bangkai kambing.




