Pada saat pencarian sekira pukul 16.45 Wib, TIM tidak menemukan JI berada dirumah tersebut, namun atas keterangan Pelaku TMP.SHBG Alias UCIL bahwa pada tas tangan seorang ibu yang sedang duduk diteras rumah tersebut ada disimpan narkotika jenis sabu, sehingga TIM melakukan pemeriksaan terhadap tas tangan milik seorang Pelaku perempuan bernama SA.NI HSB Alias NANI yang sedang duduk di teras rumah tersebut dan menemukan barang bukti sabu dari dalam tas tangan milik Tersangka.SA.NI HSB Alias NANI.

Kemudian kedua Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap Tersangka TMP.SHBG Alias UCIL dan Tersangka SA.NI HSB Alias NANI, melanggar Pasal
Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1), Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (1), Ayat (2) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara .(Uban)




