“Sebenarnya ada 4 orang didalam Mobil tersebut, namun sebelum dilakukan penangkapan dua orang lainya sudah terlebih dahulu turun dari mobil,” bebernya.

Untuk motifnya ini Kapolres menyebutkan, kata pelaku akan diperjual belikan kembali.
Dan kerugian yang di alami PT KAI lebih kurang mencapai sekitar 8 Ton.
“Menurut Dirjen PT. KAI jika harga besi rel tersebut di Rupiahkan kerugian mencapai sekitar 400 Jutaan,” pungkas Kapolres.
Kini ketiga para pelaku akan di jerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 Tahun penjara.
Terakhir Dandim 0208/AS Letkol Inf. Franki Susanto SE mengatakan kepada Rekan media, yang jelas kita semua dari Kodim juga berkolaborasi dengan Polres Asahan, PJKA/BUMN, Kejari Asahan. Untuk dapat bekerjasama dalam membangun Kabupaten Asahan tercinta hingga tertib, aman, damai dan sejahtera.( Darmawan )




