Dikatakan Kajari penetapan tersangka merupakan tindak lanjut tim Jaksa penyidik setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: PRINT-01.a/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 dan Nomor: PRINT-01.b/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 terkait dugaan penyimpangan kegiatan pengelolaan anggaran di Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan tahun 2019, 2020 dan 2021.
“Adapun kedua tersangka yakni US selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Ogan Komering ulu Selatan periode 2019-2021 dan HIS selaku Bendahara DLH”, tegas Kajari, Senin 27 Februari 2023.
Dikatakan Kajari, sebelumnya pihaknya telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 349.800.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.
“Sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik Intelijen kejaksaan OKU Selatan telah melakukan gelar perkara dan penyitaan uang sebesar Rp 349.800.000,- sebagai upaya penyelamatan keuangan negara”,tegasnya




