Di Indonesia terdapat sebuah undang-undang yang mengatur desa, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut Pasal 1 ayat 1, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Desa juga mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat.
Selain itu dalam undang-undang tersebut, juga diatur mengenai Dana Desa. Dimana, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa. Dana ini disalurkan melalui APBD Kabupaten/Kota.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dana desa dialokasikan berdasarkan alokasi yang telah dihitung dengan pertimbangan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa di setiap kabupaten/kota.




