“Untuk itu, kepada Jajaran Kejaksaan dapat memberikan mereka materi- materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif,”ungkap Sadiman Pakayu dalam wawancara dengan awak media di Hotel Ratih Polewali Mandar Sulawesi Barat.
Sadiman Pakayu, juga menyampaikan bahwa Satgas Tipikor & Anti Pungli BPI KPNPA RI Sulawesi Barat dalam waktu dekat akan membentuk Posko Pengaduan Masyarakat terkait : Adanya Penyimpangan Dana Desa dan Mafia Tanah sesuai dengan Arahan dari Ketua Umum.BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar yang meminta kepada Jajaran Satgas Tipikor & Anti Pungli BPI KPNPA RI Propinsi untuk dapat membantu Aparatur Penegak Hukum di Daerah dalam mensosialisasikanprogram BPI Jaga Dana Desa dan BPI Kawal Dana Desa kepada para perangkat desa dan Kepala Desa tujuan nya adalah untuk hindari prilaku koruptif dalam tata kelola dana Desa.
Dengan adanya Program BPI Jaga Desa dan BPI Kawal Dana Desa akan dapat membantu dalam mengurangi penyalahgunaan dana desa.




