Nantinya, penyaluran dana desa disalurkan dengan dua tahap. Tahap pertama adalah melalui APBN dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Kemudian, melalui APBD dari Rekening Kas Umum Daerah ke kas desa.
Kemudian, sebanyak 30 persen dari dana desa digunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa. Sedangkan, 70 persen dari dana desa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa.
Wiwin Hendra




