Teks foto: Satgas Tipikor & Anti Pungli BPI KPNPA RI Sulawesi Barat, Sadiman Pakayu. (Ist)
Nusnet.news, Mamuju – Satgas Tipikor & Anti Pungli BPI KPNPA RI Sulawesi Barat Sadiman Pakayu Minta Aparatur Desa Dalam Kelola Keuangan Dana Desa Dapat Hindari Praktek Korupsi.
Sadiman Pakayu, sangat mendukung Komitmen Dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk tidak terburu buru menjerat Perangkat Desa dengan Pasal Tindak Pidana Khusus dalam menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat terkait dengan aduan penyalahgunaan keuangan dana desa.
“Komitmen dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta kepada Jajaran Kejaksaan Untuk tidak terburu- buru dalam menindak perangkat desa maupun Kepala Desa terkait Penggunaan Dana Desa, dengan pidana penjara adalah langkah cerdas Jaksa Agung dalam menyikapi agar para Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak masuk Penjara,” katanya.
Lebih jauh dijelaskannya, Jaksa Agung dalam memberikan arahan kepada Jajaran Kejaksaan kembali menekankan agar dapat memberikan pemahaman dan ketentuan ketentuan hukum kepada perangkat desa didalam penggunaan dana desa untuk dikelola dengan baik dan benar sehingga tidak akan ada perangkat desa dan kepala desa yang masuk penjara karena ketidaktahuan dalam tata kelola dana desa serta aturan hukum yang mengikat atas konsekwensi dari penyalahgunaan dan penyimpangan dana desa.




