Katanya lagi, selain itu pihaknya turut menyita barang bukti lainya berupa : kapal, sekoci, mesin tempel 85 PK merk Yamaha.
”Para tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2, 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Nantinya kita akan berkordinasi dengan kedutaan besar Iran,” jelas Kepala BNN RI. (Uban )




