Arie menyampaikan untuk Dana Desa 2023 langsung ditransfer ke rekening kas desa dengan melalui 3 tahap yaitu tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.
Pada kesempatan itu Bupati Iskandar mengatakan besaran alokasi dana desa yang sekarang diterima desa bentuk komitmen pemerintah terhadap kemandirian desa.

“Dulu di tahun 2013-2014 dana desa hanya berkisar diangka 100 juta. Namun berkat kesungguhan kita untuk membangun OKI dari Desa didukung pula oleh UU Nomer 6 tahun 2014 tentang Desa. Desa menjadi prioritas pemerintah”, ungkap Iskandar.
Iskandar berpesan agar kepala desa dapat mempergunakan dana yang disalurkan ke desa sebaik-baiknya.
“Gunakan dana desa untuk membangun desa memberdayakan potensi desa, jika ada hal- hal yang membuat keraguan tentang penggunaan anggaran jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan pemerintah daerah, dengan Aparat Penegak Hukum,” imbuhnya.
Ia menambahkan, jika ada kekeliruan secara administrasi hal ini tidak serta merta di proses hukum namun jika ada penyelewengan harus benar-benar ditindak sebagaimana mestinya. (M.Tahan)




