Penyidik Pembantu Lanjut Dili Yanto adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) bilah pisau,1 (satu) buah gunting,1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio J warna merah, potongan tali TALI,1 (satu) buah kasur warna merah, 1 (satu) helai handuk warna merah,1 (satu) helai kain selimut warna biru,1 (satu) helai kain panjang warna coklat,1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu milik pelaku RK, 1 (satu) helai celana panjang milik korban, 1 (satu) helai baju milik korban, (satu) pasang sandal warna biru milik pelaku RK, 1 (satu) unit handphone samsung milik korban, 1 (satu) buah derigen warna putih, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang.
Adapun motif pelaku yaitu adanya hubungan terlarang dalam tanda petik, antar korban dengan ketiga pelaku dimana faktor ekonomi dimana korban semenjak berteman dengan LI dan A, sehingga perhatian dan materi yang di berikan korban kepada pelaku RK menjadi berkurang, sehingga RK merencanakan pembunuhan tersebut dengan mengajak LI dan A.
Adapun pasal yang di kenakan yaitu pasal 340 KUHP JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasak 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun.(*M.Tahan)




