Sesampai di rumah, keluarga korban masuk di dapatinya korban sudah berada di dalan wc dengan keadaan kedua kaki dan kedua tangan terikat, mulut di bekap menggunakan kain dan terdapat luka pada bagian leher, dan pinggang, serta tangan patah.
Lanjut Kapolres, pada hari senin tanggal 20 Februari 2023 sekira jan 04.00 WIB team opsnal Unit Pidum SAT Rerskrim Polres OKI mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Selanjutnya team Opsnal Unit Pidum Sat Rerskrim Polres OKI yang dipimpin oleh Kanit PIDUM IPDA I Gede Putu Surya WP, S.T.r.K, langsung bergerak menuju ke tempat keberadaan pelaku RK di rumahnya di dusun. II Desa Ketapang Kec. Rantau Panjang Kab OGAN ILIR dan berhasil menangkap pelaku RK, setelah dimintai keterangan RK mengakui perbuatannya dan berhasil menemukan barang bukti milik korban berupa satu unit handphone samsung dan pembunuhan tersebut dilakukannya bersama dengan pelaku LI DAN AS, kemudian team Opsnal melakukan pemgejaran terhadap pelaku LK dan AS di tempat tinggalnya di Desa Ketapang 2 Kec Rantau Panjang Kab Ogan Ilir AS di tangkap di Desa Sejangko Kec Rantau Panjang Kab Ogan Ilir ketiga pelaku saat di tangkap tidak melakukan perlawanan,kemudian ketiga pelaku dibawa ke Polres OKI, Kayuagung, 20 Februari 2023.




