“Dosen yang diangkat oleh Pemerintah, seharusnya menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, oleh karena itu sudah sepatutnya ke 2 oknum dosen diduga mesum tersebut mendapat sanksi tegas berupa penundaan pemberian hak dosen, penurunan pangkat dan jabatan akademik, pemberhentian dengan hormat dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat”, pungkas Agung sapaan karibnya.
Selain meminta pihak Kemendikbudristek untuk menindaklanjuti atas dugaan perbuatan mesum 2 oknum dosen Itera, DPP KAMPUD juga berharap agar SPI Itera yang tengah menangani persoalan tersebut untuk transparan, konsisten dan menerapkan sanksi yang sesuai dalam menangani persoalan tersebut.
“Kita akan melayangkan petisi Rakyat kepada Kemendikbudristek RI, Inspektorat Jendral, Rektor Itera, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemenpan-RB, agar persoalan dugaan mesum ke 2 oknum dosen dapat ditindaklanjuti secara transparan, patut dan menghasilkan rekomendasi sanksi yang tegas, demi Marwah dunia pendidikan di Indonesia, sehingga tidak terulang kembali perbuatan mesum dosen di lingkungan kampus.




