Sadiman Pakayu menjelaskan dalam mengurus masalah tanah sangat sulit, ada dijumpai warga dan Pengacaranya sudah bolak-balik kantor polisi, tapi sampai sekarang Laporan yang disampaikan warga tersebut masih nihil. Sudah bertahun-tahun,” ungkapnya lagi.
Disebutkan juga ada lahan warga masyarakat yang luas nya puluhan hektare, bahkan saat ini sudah ada berdiri salah satu bangunan besar.
“Tetapi warga masyarakat yang memiliki hak atas tanah nya tersebut tidak menikmati uang penjualan. Karena tanah miliknya sudah dijual orang lain
Ada lagi tanah milik warga belum pernah dijual ternyata sudah beralih kepemilikan kepada investor luar negeri, sama sekali tidak diketahui darimana mereka membeli dari kami,”dan surat apa yang dijadikan alas hak jual beli nya pungkas Sadiman Pakayu
Satgas Mafia tanah Kepolisian maupun dari Kementrian ATR / BPN harus bergerak profesional agar kepercayaan publik terus terjaga. Jangan sampai banyak laporan mandek di Satgas Mafia Tanah
Jadi mafia tanah dan jejaringnya harus ditangkap dan di pajang di hadapan publik. Jangan hanya pelaku kriminal jalanan yang dipajang. Sudah banyak warga menjadi korban mafia tanah di Sulawesi dan merugi.




