“Personil segera melakukan observasi, pada saat itu anggota unit 2 Subdit 1 melihat seorang laki-laki yg menunjukkan gerak gerik mencurigakan berdiri di parkiran Hotel Sentosa dengan menggunakan tas rangsel berwarna hitam,” terangnya.

Masih kata Kombes Heru, atas kecurigaan tersebut personil langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka AZ.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket Pil Extasi warna hijau sebanyak 1750 butir dengan berat bruto 611,07 gram, beserta pecahan serbuk Pil Extasi dengan berat bruto 217,83 gram yang dibungkus dengan kantong kresek warna putih,” jelasnya.
“Tersangka berikut barang bukti langsung di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah Heru.
“Untuk pelaku AZ akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.(M.Tahan)




