Penutupan paksa harus segera dilakukan Sat Reskrim Polrestabes Palembang beserta perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi (ESDM) Sumatera Selatan (Sumsel) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang harus segera meninjau ke lokasi tambang lokasi galian C tersebut
BPI KPNPA RI Sumsel banyak menerima adanya aduan dari masyarakat dengan aktivitas tambang galian C ilegal tersebut.
“Polresta Palembang harus segera menurunkan personil dari Sat reskrim Polrestabes Palembang berkolaborasi dengan perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel mengecek Pertambangan /Penggalian tanah untuk melakukan pemeriksaan terhadap Galian C yang diduga tidak memiliki izin melakukan kegiatan di wilayah jalan Musi II kota Palembang
Kami melihat ada satu unit traktor di lokasi penambangan seluas kurang lebih dua hektar tersebut
Feriyandi SH.menambahkan, Polrestabes harus segera melakukan penutupan secara paksa, dan pihak Penyidik juga segera langsung memeriksa orang yang menjadi saksi di lokasi kejadian yakni pengurus traktor serta segera memasang garis polisi di sekitar tambang.




