Dengan demikian diharapkan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum setempat meninjau tempat tersebut, tanyakan Izin Usaha Produksi nya. Tolong ditertibkan jika tidak ada izin karena jika dibiarkan nantinya akan merusak lingkungan dan merugikan Negara.
Terpantau dilokasi tersebut ada empat(4) titik lokasi Galian tanah urug yang beroperasi dengan satu alat berat tiap satu lokasi.(Darmawan)




