Sebab, tanpa adanya uji berkala kendaraan, setiap angkutan umum tidak diperbolehkan beroperasi, dan jelas diatur dalam Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ).
Demikian pula halnya, apabila perangkat daerah yakni Dishub melakukan pembiaran, akan dikenakan sanksi dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor, yang ada di pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB.
Cip_JP




