“Nah, saat itu ditemukan diduga narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan Lak Ban kuning di dalam plastik asoi warna Hitam, yang keluar dari dalam baju kaos lengan panjang warna kuning yg dipakai terduga saat itu,” sebutnya.
Sedangkan dari hasil Interogasi, pelaku mengakui dirinya diperintah oleh seorang berinisial B warga Ajamu dengan dijanjikan upah Rp 1.000.000,- untuk menjemput narkotika jenis sabu di Aek Nabara kepada orang suruhan inisial I yang tidak dikenal oleh pelaku.

“Saat ini pelaku dan barang bukti dalam proses tindaklanjut, dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup kasat.
CP_Uban




