Masih kata Kombes Heru, setelah disepakati untuk serah terima narkotika jenis shabu yang dipesan dihalaman parkir Indomaret Simpang Pancur Kecamatan Betung.
“Setelah menunggu, sekira pukul 14.00 Wib pelaku EC datang menemui personil (UCB) dan menyerahkan 1 kantong kresek warna hitam berisikan 1 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 101,83 grram,” ujar Heru.

“Setelah dipastikan bahwa barang tersebut adalah narkoba, pelaku EC langsung ditangkap,” imbuhnya.
Heru membeberkan, sebenarnya pelaku sempat membuang barang bukti 1 kantong kresek warna hitam berisikan narkotika jenis shabu tersebut ke semak-semak, setelah kita cari akhirnya berhasil ditemukan.
“Kemudian pelaku EC berikut BB diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
“Untuk pelaku EC akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.(Rhm)




