
“Dan itu ia lakukan katanya karena disuruh oleh seseorang yaitu B warga Ajamu, Panai Hulu, Labuhanbatu dan diimingi upah sebesar Rp 1 juta,” kata AKP Roberto, Kamis (9/2/2023).
Kemudian, kata AKP Roberto, IDA bersama sejumlah barang bukti di antaranya, sabu 1 Kg, 1 unit handephone, sepeda motor dan hoodie berwarna kuning serta kantong plastik berwarna hita ke Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.
IDA disangkakan melanggar pasal
tindak pidana tanpa hak melawan hukum membeli, nenerima, nenyerahkan. memiliki, menyimpan, menguasai, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(RYP)




