Hal senada juga diungkapkan warga yang mengaku keberatan dengan adanya pungutan liar dari oknum desa tersebut. Iya mengaku baru satu kali mengurus sertifikat Prona namun dimintai uang oleh oknum desa sebesar Rp.1000.000. persertifikat dan wrga mengaku keberatan dengan pungutan liar itu, terlebih dimasa pandemi perekonomian masyarakat sedang terpuruk.
Saat maudikonfirmasi, Kepala Desa sipatuhu,ll Kecamatan banding agung tidak perna ada di rumah dan kami pun juga telpon lewat watsap kepala desa tersebut tidak mengangkat,

Dan kami dari lembaga pengawasan kebijakan pemerinta dan keadilan merasa hiba dan Kasiyan mendengar ada nya pungutan liar yang dilakukan oleh kepala desa
Pembuatan Sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) merupakan
Program Presiden RI Joko Widodo. Sejak awal dicanangkan program sertifikat program nasional agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN)Â ini tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor Kelurahan Atau Desa setempat.




