Lanjut Kasat lantas, sopir Truck CPO yang menyebabkan kecelakaan maut sehingga menyebabkan satu orang supir dan enam orang penumpang mobil Jazz BL 1644 WA meninggal dunia, kondisinya saat ini masih dalam perawatan pihak medis untuk penyembuhan luka yang dialami saat terjadi kecelakaan maut tersebut pada tanggal 30 Desember 2022 yang lalu.
Terhadap Tersangka Bachtiar dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, 3 dan 4 Juncto Pasal 311 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan angkutan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.(Wiwin Hendra)




