Menanggapi permasalahan yang di sampaikan oleh warga, Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK dengan tegas menyampaikan bahwa ianya bersama Unsur Forkopimda Kabupaten Pidie akan menjaga dan mengawal ganti rugi tanah lahan warga dari awal sampai akhir sehingga masyarakat yang lahan dibebaskan untuk pembagunan bendungan waduk tidak di rugikan.
“Supaya masyarakat tidak ada yang merasa di rugikan, ianya telah perintahkan Kasat Reskrim, Kapolsek Tiro, Kapolsek Keumala dan Kapospol Titeu untuk benar benar membantu masyarakat, dimana yang mendapat ganti rugi adalah masyarakat para pemilik lahan yang dibebaskan untuk pembangunan bendungan tersebut “, kata AKBP Imam Asfali, SIK
Hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK, Dandim 0102/Pidie Letkol Inf Abdul Jamal Husin, M.Han, Kajari Pidie Gembong Priyanto, S.H, M. Hum, Kasat Intelkam Polres Pidie Iptu Mawardi, SH, Kasi Intel Kajari Pidie, Yudhi Permana, S.H, M.H, Muspika Keumala, Muspika Tiro, Muspika Titeu, Unsur Pemerintahan dan masyarakat serta warga masyarakat di lokasi Pembangunan Waduk Rukoh dan Waduk Pengarah Tiro. (Wiwin Hendra)




