Masih menurut Aisyah, akibat NIK KTP tersebut tidak bisa diregistrasi / di-update, dirinya mengakui tidak pernah mendapatkan bantuan apapun.
“Baru saya mengerti bang, rupanya yang menjadi penghambatnya itu karena adanya surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh SUW selaku mantan Lurah Binjei Serbangan pada tahun 2020 lalu,” paparnya.
Dirinya mengakui bahwa sebelumnya pernah melakukan komunikasi / koordinasi dengan pihak Kelurahan Binjei Serbangan pada tahun 2022 lalu agar persoalan yang dihadapinya tersebut dapat terselesaikan.
“Namun saat itu, mereka terkesan acuh tak acuh lho bang, hingga akhirnya saya langsung menyampaikan persoalan itu ke media sosial,” ketusnya.
Nur Aisyah mengaku akan segera menempuh jalur hukum terkait adanya persoalan tersebut.
“Karena saya merasa dirugikan dan dizholimi akibat adanya surat keterangan kematian tersebut,” tegasnya.
Dirinya berharap kepada pihak Pemerintah Kabupaten Asahan agar dapat membantu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Agar nomor NIK KTP saya tersebut dapat diregistrasi / diupdate kembali, sehingga bisa melakukan segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan administrasi,” harapnya.




