“Dari diri tersangka diamankan BARANG BUKTI HP merk Nokia warna Hitam Yang digunakan untuk menerima dan mengirim SMS pesanan nomor ke buku rekapan togel, uang senilai : Rp.327.000 dan 1 buku dan 1 pena. Atas risaukan tersangka Melanggar pasal 303 KUHPidana. “Pungkas Kasat.(Darmawan)
Tidak Berkutik! Bandar Sabu Dilipat Tim Polsek Raya Kahean Di Kebun Sawit
Simalungun, Nusnet.news- Bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, akhirnya tidak berkutik di tangan tim Polsek...
Read more




