Lanjut kapolsek, “Berdasarkan Laporan Polisi maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut, yang mana dari keterangan orang tua pelaku dan tetangga bahwa pelaku sering meresahkan kedua orang tua nya karena pelaku selalu membuat kekerasan dengan cara mengancam dan memukul orang tua nya dan sering menjual barang barang milik orang tuanya tanpa izin seperti tabung gas, speaker, baju dan kain dsb apabila saat pelaku meminta uang tidak didapat di penuhi oleh orang tua nya.
“Pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 00.30 wib diketahui bahwa Pelaku sedang berada di Desa Sei Pasir Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan. Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh kanit reskrim *IPTU Eko Ady R, bergerak ke tkp yang di maksud dan sekira pkl. 00.30 Wib, Pelaku berhasil di amankan dan selanjutnya dilakukan interogasi kepada Pelaku yang mana dari hasil interogasi tersebut di dapat hasil bahwa benar ia nya adalah pelaku Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga terhadap korban (Ayah Kandung Pelaku).Pelaku menerangkan bahwa perbuatan tersebut ia nya lakukan di sebabkan karena korban tidak memberikan uang yang di minta oleh pelaku. Pelaku juga menerangkan bahwa uang yang di dapat dari orang tua nya biasanya ia nya gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk membeli narkoba. Kemudian Team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. “Ucap kapolsek.




