Selang satu hari lanjut Real. Jajaran sat narkoba polres singkawang Kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial KL di jalan Hansip Kelurahan Sekip Lama.

“Dari tangan tersangka KL. anggota mengamankan barang bukti 10.02 Gram yang di duga narkotika jenis Sabu yang di simpan di dalam tas milik tersangka dengan berat barang bukti 10,02 Gram,” katanya.
Penangkapan KL berdasarkan informasi yang dari warga bawah pelaku KL hendra melakukan transaksi di jalan Hansip Kelurahan Sekip Lama kecamatan singkawang tengah.
“Berdasarkan informasi yang di dapat. Kemudian sat narkoba polres singkawang melakukan pembuntutan terhadap pelaku. Dan menyergap pelaku di pinggir jalan.” Terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua pelaku akan di kenakalan pasal 114 ayat dua dan 112 ayat 2 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(MH)




