Seperti diberitakan sebelumnya, Hantje Bahtiar (71) warga Perumahan Pangeran Permai Kelurahan Sako Kecamatan Sako, melaporkan ZL dan rombongan ke Polrestabes Palembang, lantaran telah melakukan pengerusakan barang dan masuk perkarangan rumah tanpa ijin, Senin (16/1/2023) pukul 10.00 WIB.
Sementara itu saat kami konfirmasi Mulyadi SH MH selaku kuasa Hukum Hantje Bahtiar mengatakan, kami mengharapkan pihak Kepolisian untuk menangani secara serius terkait peristiwa ini dan bertindak tegas, kami meminta pihak terkait turun langsung dengan adanya orang yang memaksa untuk menguasai tanah klien kami.

Perkara ini telah kami laporkan pada pihak Kepolisian Polrestabes Palembang dengan Nomor:LPN/20/I/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL
“Atas kejadian ini kami sudah melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang, karena dari peristiwa ini menyebabkan keresahan terutama untuk yang menunggu lahan klien kami, karena orang yang ada di lahan tersebut sangat ramai dari 10-20 orang, sekali lagi kami harapkan agar pihak Kepolisian dapat mengambil tindakan tegas,” ujar Mulyadi SH MH




