
Kesatu, meletakkan hukum pidana kembali pada khitahnya sebagai ultimum remedium (obat terakhir), jika upaya hukum lain dan mekanisme perdamaian tidak terwujud. Kedua, menekankan pada tanggung jawab pelaku tindak pidana secara langsung kepada korban atas tindak pidana yang dilakukan. Ketiga, mememperhatikan kepentingan dan perlindungan korban tindak pidana. Keempat, membangun hubungan yang harmonis kembali antara korban dan pelaku tindak pidana.jelasnya
Adapun berdasarkan aspek epistemologis, pendekatan restorative justice pada prinsipnya menekankan pada terwujudnya konsep musyawarah dan partisipasi secara komprehensif sebagai jalan untuk menemukan solusi permasalahan terbaik atas terjadinya tindak pidana, yang meliputi pemenuhan kepentingan korban, pemenuhan tanggung jawab pelaku, dan restorasi hubungan antara korban dan pelaku.
Rehabilitasi bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Narkotika, Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.




