Yang mana dalam perjanjian tersebut tertulis angkutan tronton roda 10 dilarang melintasi jalan lintas Silangkitang – Aek Goti, roda sepuluh menunggu di ujung Desa Aek Goti menunggu angkutan langsir colt disel, disitu juga tertulis perjanjian jika pengusaha tersebut melanggar kesepakatan pengusaha bersedia di proses secara hukum yang berlaku di NKRI.
Namun perjanjian tinggal perjanjian, pengusaha melanggar perjanjian tersebut dua tahun belakangan, ini sungguh sangat disayangkan, dengan tidak pedulinya pemerintah Kabupaten Labusel dalam hal ini Dishub ribuan masyarakat pengguna jalan dirugikan secara materi dan juga nyawa.
Akibat peristiwa ini, jalan lintas menjadi rusak parah, bahkan jalan yang baru di aspal beberapa Minggu lalu sudah terlihat mulai bergelombang.
” Beberapa waktu lalu juga terjadi korban jiwa akibat jalan rusak, berebut jalan pengguna sepeda motor menghantam colt diesel” pungkasnya.
Selain itu Rahmad Yazis Purba menilai Dishub Labuhanbatu tidak serius menegakan undang – undang tentang jalan, bahkan menduga ada kong kalikong terkait hal tersebut,ini terbukti dengan adanya pelanggaran yang bahkan tertulis Dishub tidak juga menindaknya dengan tegas.




