Selain dinas kesehatan, tokoh masyarakat Dusun Silangkitang Sutarno juga menyampaikan protes atas kinerja Dinas Perhubungan yang dinilai tidak peduli akan kondisi penggunaan jalan lintas Silangkitang – Bilahulu yang dimanfaatkan pengusaha dan merugikan masyarakat.
Menurut amatan Sutarno di dukung tokoh pemuda kecamatan Silangkitang Ora Krisna Lubis dan Rahmad Yazis, jalan yang berstatus kelas tiga tersebut di gunakan pengusaha nakal (Palet) dengan angkutan menggunakan tronton roda 10 dengan muatan diatas kapasitas sekitar 30-40 ton.
” Ini kan melanggar undang-undang PP. Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan” timpal Ora.
Dari sini Ora juga menilai, Dishub juga tidak bekerja efektif menegakkan peraturan yang telah tertuang dalam perjanjian antara pengusaha palet dengan masyarakat yang di tanda tangani oleh Kadishub Labusel, Kapolsek dan juga Camat Silangkitang bahkan Anggota DPRD Labusel pada tanggal 29 juni 2020 lalu.




