Sehingga langsung mengamankan saksi M, namun saksi E berhasil melarikan diri, setelah itu saksi Prandoko dan saksi Indra melihat api dan asap hitam besar yang berasal dari dalam gedung riset.
Kemudian langsung menghubungi pihak pemadam kebakaran Kota Palembang dan sekira 10 menit kemudian empat unit mobil pemadam kebakaran datang kelokasi dan sekitar pukul 9.30 Wib api berhasil dipadamkan.
“Mendapati informasi ini, anggota kita langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan langsung melakukan olah TKP hingga pemasangan Haris polisi di lokasi gedung yang terbakar tersebut,” aku dia.
Sedangkan untuk kerugian yang ditimbulkan oleh kejadian ini berupa kerugian materi untuk sementara diketahui sebanyak 29 matras olahraga dengan total Rp87 juta dan jumlah kerugian materi seluruhnya belum dapat ditaksir.
“Untuk api sendiri padam sekitar pukul 09.30 WIB, dalam insiden kebakaran ini kita memastikan tidak ada korban jiwa,” tutup Kompol Rian.

Sementara itu, Kepala Humas Politeknik Negeri Sriwijaya, Edi Aswan mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari mahasiswa mengenai kebakaran yang terjadi di gedung riset center Politeknik Negeri Sriwijaya.




