“Terkait pembangunan infrastruktur di Desa Rantau Bayur, saya hanya mendapatkan informasi dari PMD, terkait pembangunan Das Pembatas sungai dan pembangunan lainnya di Desa Tanjung, dalam perjalanannya untuk SPJ Desa Tanjung Menang, ada pengembalian berkas laporan penerimaan anggaran tahun 2019 ke Pemkab Banyuasin pada tahun 2020, secara prinsip hanya kurang sedikit sehingga tidak ada permasalahan,” ungkap Mulkan.
Sementara itu saksi Meidiana selaku Pengawas Pendamping mengatakan, terkait SPJ ada perubahan Volume dan rencana seperti pembangunan MCK, Pagar Jembatan, dan Los Pasar dan Pagar Desa namun permasalahan volume saya tidak mengetahuinya.
“Karena ada beberapa bangunan yang dibangun oleh Kades Tanjung Menang dan saya tidak mengetahui anggaran didapatkan dari mana saja, laporan kegiatan langsung dilaporkan ke Kementrian,” ungkap Meidiana.
Saat diwawancarai terpisah penasihat hukum Terdakwa Dardalena yaitu Supendi mengatakan inti fakta dalam persidangan berdasarkan keterangan 9 saksi.
“Inti dari keterangan saksi tersebut pendamping lokal desa Tanjung Menang itu tidak melakukan perencanaan dan pengawasan, jadi saksi pendamping tadi dia menerangkan bahwa berdasarkan laporan dari ketua PMD maka dari itu dia membuat laporan tadi, dia tidak terjun langsung dan dia tidak melakukan pengawasan perencanaan dan pengawasan langsung,” ungkap Supendi.




